Badan Pengawasan Daerah

Kedudukan*
Merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah.
Tugas Pokok
Melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentralisasi di bidang Kesehatan
Fungsi
- Pelaksanaan Pembinaan umum dibidang kesehatan meliputi pendekatan peningkatan, pencegahan (pengobatan, dan pemulihan berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Pelaksanaan pembinaan teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan rujukan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang telah ditetapkan
- Pelaksanaan pembinaan operasioan sesuai kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Bupati
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati